Kabid SDA DPUPR Karawang Evaluasi Perusahaan Penyedia Jasa tahun 2024
SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang di tahun 2024 telah melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan--
KARAWANG - Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang di tahun 2024 telah melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan perbaikan mulai dari internal dan eksternal untuk meningkatan kinerja dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Di temui awak media diruang kerjanya, Kepala bidang SDA DPUPR Karawang, Dr. Aries Purwanto mengatakan, di tahun anggaran 2024 ini, pihaknya menerapkan 3 kriteria untuk penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek pekerjaan, yang pertama yaitu kualitas, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan kesiapan administrasi, dari ketiga kriteria tersebut kami bisa melihat track record dari masing masing penyedia tersebut, lalu bisa ditentukan secara profesional,"ucapnya, Selasa (19/3/2024) dikutip dari media online
Aries menegaskan, mulai tahun 2024 bidang SDA PUPR Karawang akan melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek pembangunan, tidak ada lagi dominasi dari satu perusaahan penyedia jasa.
"Berdasarkan kejadian kejadian sebelumnya, adanya satu PT atau CV penyedia jasa yang mengerjakan lebih dari satu titik proyek, pihaknya menilai hal tersebut kurang profesional dan proposional, secara logika saja tidak akan mungkin dikerjakan sendiri dan akhirnya pekerjaan di titik lainnya di alihkan ke penyedia jasa lainnya dan bahkan di alihkan ke beberapa tangan lainnya, sehingga berpengaruh pada kualitas materialnya dan kualitas pekerjaannya kurang terkontrol,"ungkapnya.
Aries menuturkan, dengan tidak adanya dominasi dari satu penyedia jasa maka pihak pertama akan mengerjakan sendiri dan mengontrol secara menyeluruh pekerjaannya, dan memutus rantaian satu pekerjaan dari perusaahan PT/CV penyedia jasa dikerjakan oleh orang lain.
"Kami akan terus melakukan perbaikan terutama dari fungsi pengawasan dari SDA PUPR, pengawasan harus dilakukan secara baik sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan berjalan optimal dan tidak terjadi lagi ada penyimpangan seperti pengurangan bahan material, keterlambatan pekerjaan dan lain lain,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: